ASHABAH
JIHAT DALAM ASHABAH
Ashabah menurut bahasa dalah Kerabat
lelaki bagi bapaknya. Mereka disebut Ashabah karena mereka mempertahankan
atau memagari.
قَالُواْ لَئِنۡ أَكَلَهُ ٱلذِّئۡبُ وَنَحۡنُ
عُصۡبَةٌ إِنَّآ إِذٗا لَّخَٰسِرُونَ
Mereka berkata: "Jika ia benar-benar
dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), sesungguhnya kami kalau
demikian adalah orang-orang yang merugi" (QS Yusuf : 14)
Inilah pembagian Ashabah :
Ashabiyah
|
1. Ashabah Nasabiyah
|
a. Ashabah Bin Nafsi
(عصبة بالنفس)
|
1.Jihat Bunuwwah (Keturunan); Anak Lk,
kemudian Anak Anak mereka ke bawah
2.Jihat Ubuwwah ( Ushul, ke atas);
Bapak, Kakek Sejati, terus ke atas
3.Jihat Ukhuwwah (Persaudaraan);
Saudara Lk Kandung, Saudara Lk Sebapak, terus ke bawah.
Saudara Lk Seibu tidak termasuk
Ashabah, Tetapi termasuk Ashabul
Furudl
4.Jihat ‘Umumah (Kepamanan / Uwak);
Saudara Lk Kandung dari Bapak, Saudara Lk dari Bapak Sebapak; Anak Lk dari Saudara Lk dari Bapak Sebapak terus ke
bawah
( Urutan hak waris untuk Ashabah
dimualai dari urutan pertama di atas )
|
b. Ashabah Bil Ghayr
(عصبة بالغير)
|
1. Anak Pr Sendiri. Ia menjadi ashabah
bersama saudara Lk dari mayat
2. Anak Pr dari Anak Lk (Cucu Pr dari
Anak Lk). Ia akan menjadi ashabah
|
||
c. Ashabah Ma’al Ghayr
(عصبة مع الغير ) |
Saudara Pr Sekandung atau Sebapak
bersama Anak Pr, jika mereka tidak bersama Saudara Lk. |
||
2.Ashabah Sababiyah
|
(Hubungan
Sebab-Akibat. Karena memerdekaan budak )
|
***
Persyaratan Ashabah Bil Ghayr ( عصبة بالغير ) :
1. Perempuan itu termasuk Ashhabul
Furudl. Jika ia bukan Ashhabul Furud, maka tak akan bisa menjadi Ashabah Bil
Ghayr. Contoh : Anak Pr dari Saudara Lk Sekandung tidak menjadi Ashabah bersama
saudara saudara Lk Kandung karena ia bukan Ashhabul Furudl. Demikian juga
Saudara Pr dari Bapak Sekandung, ia tak menjadi ashabah bersama Saudara Lk
dari Bapak Sekandung (pam / Uwak)
2. Muashib (Orang yang menjadikan
Ashabah) harus berada dalam derajatnya. Anak Lk tak bisa menjadikan Anak Pr
dari Anak Lk sebagai Ashabah (Paman dengan keponakan), karena cucu Pr tidak
sederajat dengan Anak Lk (bahkan Anak Lk tersebut menghijab cucu Pr tersebut).
Begitu juga sebaliknya, Anak Lk dari ANak Lk ( Cucu Lk) tidak bisa menjadikan
Anak Pr (bibi) menjadi Ashabah. Karena beda derajat. Si Anak Pr mengambil
haknya 1/2 sebagai Ashhabul Furudl.
3. Muashib harus sama kuat kekerabatannya
dengan Ashhabul Furudl. Saudara Lk Sebapak tidak bisa menjadikan Saudara Pr
Sekandung sebagai Ashabahkarena Kekerabatan Saudara Pr lebih kuat derajatnya
daripada Saudara Lk sebapak.
Jadi :
Setiap Anak Perempuan yang bagiannya 1/2
ketika sendirian dan 2/3 lebih, maka ia menjadi ashabah karena sebab Saudara Lk
(paman).
لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ
Bagian seorang anak lelaki sama dengan
bagahian dua orang anak perempuan; (QS. An
Nisaa:11)
وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ
فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ
Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri
dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara
laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.
(QS An Nisaa:176)
Kenapa disebut “Ashabah Bil Ghayr” ? .
Karena kaeashabahan
mereka (empat orang dari kalangan Perempuan) itu disebabkan bukan karena
kekerabatan terhadap mayat, tetapi karena ada Ashabah Bin Nafsi ( Dengan
Ashal Masalah berapapun, Bagian Anak Lk = DUA BAGIAN dari Anak Pr )
Perempuan : Laki
1 : 2
Rasio Perempuan
Berbanding Laki
***
Ashabah Ma’al Ghayr ( عصبة مع الغير )
Ashabah khusus Saudara Saudara Pr Sekandung atau Sebapak bersama Anak Pr atau Anak
Pr dari Anak Lk (Cucu Pr dari Anak Lk).
Dalam Shahih Bukhari, Abu Musa Al Asyari ditanya
tentang bagian Anak Pr, Anak Pr dari Anak Lk (cucu Pr dari Anak Lk) . Dia
menjawab : Anak Pr 1/2 dan Saudara Pr
1/2 juga” Ibnu Ma’ud juga berkata “Sungguh
saya akan menetapkan berdasarkan ketetapan Rasullah saw, yaitu Untuk Anak Pr
1/2 , Untuk Anak Pr dari Anak Lk 1/6 sebagai penyempurna 2/3”. Sisanya untuk
Saudara Pr.”.
Contoh :
Anak Pr
|
1/2 (Ashhabul Furud)
|
1
|
Saudara Pr Sekandung
|
Ashabah Ma’al Ghayr
*)
|
1
|
Saudara Laki Sebapak
|
Terhijab
|
-
|
2
|
Suami
|
1/4
|
1
|
Anak Pr dari Anak Lk
|
1/2
|
2
|
2 Sdr Pr Sekandung
|
Ashabah Ma’al Ghayr
**)
|
1
|
Sdr Lk Sebapak
|
Terhijab
|
-
|
4
|
*) Saudara Pr
Sekandung jadi Ashabah Ma’al Ghayr berada pada kekuatan yang sama dengan
Saudara Lk Sekandung
**) 2 Saudara Pr mendapatkan sisa untuk memenuhi 2/3
dari cucu Pr dari Anak Lk di atas
Warits
Dengan Lebih Dari 1 Jihat
1. Seorang
wanita mati meninggalkan : Nenek, Saudara Lk Seibu, dan Suami yang kebetulan
anak LK dari Paman Kandung.
Nenek
|
1/6
|
furudl
|
1/6
|
1/6
|
Sdr Lk Seibu
|
1/6
|
furudl
|
1/6
|
1/6
|
Suami
|
1/2
|
furudl, karena pernikahan
|
3/6
|
4/6
|
1/6
|
ashabah, karena anak Lk dari
Paman
|
1/6
|
2.
Seseorang Lk meninggalkan 2 anak Pr dari bibi. Satu di antaranya adalah
isterinya.
Istri
|
1/4
|
furudl
|
2/8
|
5/8
|
1/2 dari sisa
|
ashabah
|
3/8
|
||
Anak Pr dari bibi
|
1/2 dari sisa
|
furudl
|
3/8
|
3/8
|
3.
Seseorang mati meninggalkan Saudara Pr Kandung dan isteri yang juga anak
Pr dari Saudara Pr Bapaknya .
Istri
|
1/4
|
furudl
|
2/8
|
2/8
|
Sdr Pr Kandung
|
1/2
|
furudl
|
4/8
|
6/8
|
sisa
|
Radd
|
2/8
|
(Saudara Pr Kandung Lebih tinggi daripada anak
pr dari sudara Pr Bapaknya)
Ingat !!!
Bagian bagian yang sudah ditetapkan itu sesungguhnya hanya RASIO
(perbandingan) yang harus dicari Asal Masalahnya (Penyebut, dalam
perhitungan).
Peringatan :
1. ANAK PR mengambil bagian sesuai Tirkah dari SELURUH HARTA PUSAKA jika menjadi Ashhabul Furudl (Tidak Bersama Anak Lk).
2. ANAK PR mengambil bagian sesuai Tirkah dari SISA HARTA PUSAKA setelah diambil Ashhabul Furudl, Jika Anak Pr tadi BERSAMA ANAK LK. Karena Posisi ANAK PR tadi sebagai Ashabah.
Jadi Rasio Hak Warits dari SELURUH Harta atau SISA Harta adalah bergantung dari posisi
Peringatan :
1. ANAK PR mengambil bagian sesuai Tirkah dari SELURUH HARTA PUSAKA jika menjadi Ashhabul Furudl (Tidak Bersama Anak Lk).
2. ANAK PR mengambil bagian sesuai Tirkah dari SISA HARTA PUSAKA setelah diambil Ashhabul Furudl, Jika Anak Pr tadi BERSAMA ANAK LK. Karena Posisi ANAK PR tadi sebagai Ashabah.
Jadi Rasio Hak Warits dari SELURUH Harta atau SISA Harta adalah bergantung dari posisi