Ashobah Ashobah

قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْاْ إِلَىٰ كَلِمَةٍۢ سَوَآءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ ٱشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. Al Imran [3]: 64)

Qawluna

Apakah Tuhan yang kau sembah samadengan Tuhan yang disembah Muhammad saw ?

Apakah Islam yang kau anut itu samadengan Islam yang dianut oleh Muhammad saw ?

Apakah Kitab yang kau baca itu samadengan Kitab yang dibaca oleh Muhammad saw?

Kapan jiwamu tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi padahal tubuhmu PASTI tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi ?

Ashobah

ASHABAH




JIHAT DALAM ASHABAH


Ashabah menurut bahasa dalah Kerabat lelaki bagi bapaknya. Mereka disebut Ashabah karena mereka mempertahankan atau memagari.


قَالُواْ لَئِنۡ أَكَلَهُ ٱلذِّئۡبُ وَنَحۡنُ عُصۡبَةٌ إِنَّآ إِذٗا لَّخَٰسِرُونَ

Mereka berkata: "Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi" (QS Yusuf : 14)


Inilah pembagian Ashabah :
Ashabiyah
1. Ashabah Nasabiyah
a. Ashabah Bin Nafsi
(عصبة بالنفس)

1.Jihat Bunuwwah (Keturunan); Anak Lk, kemudian Anak Anak mereka ke bawah

2.Jihat Ubuwwah ( Ushul, ke atas); Bapak, Kakek Sejati, terus ke atas

3.Jihat Ukhuwwah (Persaudaraan); Saudara Lk Kandung, Saudara Lk Sebapak, terus ke bawah.

Saudara Lk Seibu tidak termasuk Ashabah, Tetapi termasuk  Ashabul Furudl

4.Jihat ‘Umumah (Kepamanan / Uwak); Saudara Lk Kandung dari Bapak, Saudara Lk dari Bapak Sebapak; Anak Lk  dari Saudara Lk dari Bapak Sebapak terus ke bawah

( Urutan hak waris untuk Ashabah dimualai dari urutan pertama di atas )

b. Ashabah Bil Ghayr
(عصبة بالغير)

1. Anak Pr Sendiri. Ia menjadi ashabah bersama saudara Lk dari mayat

2. Anak Pr dari Anak Lk (Cucu Pr dari Anak Lk). Ia akan menjadi  ashabah

c. Ashabah Ma’al Ghayr
(عصبة مع الغير  )


Saudara Pr Sekandung atau Sebapak bersama Anak Pr, jika mereka tidak bersama Saudara Lk.



2.Ashabah Sababiyah
(Hubungan Sebab-Akibat. Karena memerdekaan budak )


***





Persyaratan Ashabah Bil Ghayr ( عصبة بالغير ) :

1. Perempuan itu termasuk Ashhabul Furudl. Jika ia bukan Ashhabul Furud, maka tak akan bisa menjadi Ashabah Bil Ghayr. Contoh : Anak Pr dari Saudara Lk Sekandung tidak menjadi Ashabah bersama saudara saudara Lk Kandung karena ia bukan Ashhabul Furudl. Demikian juga Saudara Pr dari Bapak Sekandung, ia tak menjadi ashabah bersama Saudara Lk dari  Bapak Sekandung (pam / Uwak)

2. Muashib (Orang yang menjadikan Ashabah) harus berada dalam derajatnya. Anak Lk tak bisa menjadikan Anak Pr dari Anak Lk sebagai Ashabah (Paman dengan keponakan), karena cucu Pr tidak sederajat dengan Anak Lk (bahkan Anak Lk tersebut menghijab cucu Pr tersebut). Begitu juga sebaliknya, Anak Lk dari ANak Lk ( Cucu Lk) tidak bisa menjadikan Anak Pr (bibi) menjadi Ashabah. Karena beda derajat. Si Anak Pr mengambil haknya 1/2 sebagai Ashhabul Furudl.

3. Muashib harus sama kuat kekerabatannya dengan Ashhabul Furudl. Saudara Lk Sebapak tidak bisa menjadikan Saudara Pr Sekandung sebagai Ashabahkarena Kekerabatan Saudara Pr lebih kuat derajatnya daripada Saudara Lk sebapak.


Jadi :

Setiap Anak Perempuan yang bagiannya 1/2 ketika sendirian dan 2/3 lebih, maka ia menjadi ashabah karena sebab Saudara Lk (paman).


لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ

Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; (QS. An Nisaa:11)



وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. (QS An Nisaa:176)



Kenapa disebut “Ashabah Bil Ghayr” ? .

Karena kaeashabahan mereka (empat orang dari kalangan Perempuan) itu disebabkan bukan karena kekerabatan terhadap mayat, tetapi karena ada Ashabah Bin Nafsi  ( Dengan Ashal Masalah berapapun, Bagian Anak Lk =  DUA BAGIAN dari Anak Pr )

Perempuan : Laki

            1  :   2

Rasio Perempuan Berbanding Laki

***



Ashabah Ma’al Ghayr ( عصبة مع الغير  )

Ashabah khusus Saudara Saudara Pr  Sekandung atau Sebapak bersama Anak Pr atau Anak Pr dari Anak Lk (Cucu Pr dari Anak Lk).

Dalam Shahih Bukhari, Abu Musa Al Asyari ditanya tentang bagian Anak Pr, Anak Pr dari Anak Lk (cucu Pr dari Anak Lk) . Dia menjawab : Anak Pr 1/2  dan Saudara Pr 1/2 juga  Ibnu Ma’ud juga berkata “Sungguh saya akan menetapkan berdasarkan ketetapan Rasullah saw, yaitu Untuk Anak Pr 1/2 , Untuk Anak Pr dari Anak Lk 1/6 sebagai penyempurna 2/3”. Sisanya untuk Saudara Pr.”.

Contoh :

Anak Pr
1/2  (Ashhabul Furud)
1
Saudara Pr Sekandung
Ashabah Ma’al Ghayr *)
1
Saudara Laki Sebapak
Terhijab
-


2

Suami
1/4
1
Anak Pr dari Anak Lk
1/2
2
2 Sdr Pr Sekandung
Ashabah Ma’al Ghayr **)
1
Sdr Lk Sebapak
Terhijab
-


4


*) Saudara Pr Sekandung jadi Ashabah Ma’al Ghayr berada pada kekuatan yang sama dengan Saudara Lk Sekandung

**) 2 Saudara Pr mendapatkan sisa untuk memenuhi 2/3 dari cucu Pr dari Anak Lk di atas



Warits Dengan Lebih Dari 1 Jihat

1.  Seorang wanita mati meninggalkan : Nenek, Saudara Lk Seibu, dan Suami yang kebetulan anak LK dari Paman Kandung.
Nenek
1/6
furudl
1/6
1/6
Sdr Lk Seibu
1/6
furudl
1/6
1/6
Suami
1/2
furudl, karena pernikahan
3/6
4/6
1/6
ashabah, karena anak Lk dari Paman
1/6

2.  Seseorang Lk meninggalkan 2 anak Pr dari bibi. Satu di antaranya adalah isterinya.
Istri
1/4
furudl
2/8
5/8
1/2 dari sisa
ashabah
3/8
Anak Pr dari bibi
1/2 dari sisa
furudl
3/8
3/8



3.  Seseorang mati meninggalkan Saudara Pr Kandung dan isteri yang juga anak Pr dari Saudara Pr Bapaknya .
Istri
1/4
furudl
2/8
2/8
Sdr Pr Kandung
1/2
furudl
4/8
6/8
sisa
Radd
2/8

(Saudara Pr Kandung Lebih tinggi daripada anak pr dari sudara Pr Bapaknya)

Ingat !!!  Bagian bagian yang sudah ditetapkan itu sesungguhnya hanya RASIO (perbandingan) yang harus dicari Asal Masalahnya (Penyebut, dalam perhitungan). 




Peringatan :

1. ANAK PR mengambil bagian sesuai Tirkah dari SELURUH HARTA PUSAKA jika menjadi Ashhabul Furudl (Tidak Bersama Anak Lk). 

2. ANAK PR mengambil bagian sesuai Tirkah dari SISA HARTA PUSAKA setelah diambil Ashhabul Furudl, Jika Anak Pr tadi BERSAMA ANAK LK. Karena Posisi ANAK PR tadi sebagai Ashabah. 

Jadi Rasio Hak Warits dari SELURUH Harta atau SISA Harta adalah bergantung dari posisi

SHARE :