بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ
ٱلرَّحِيم
Pengantar
Islam sebagai agama sempurna memandang persoalan Warits yang dalam khazanah Islam disebut dengan Ilmu Faraid sangat penting.
Karena banyak sekali Ummat islam dalam menjalankan Hukum Warits tidak memakai
dasar dasar Kaidah yang sudah ditetapkan Alllah dalam KitabNya.
Banyaknya kerancuan di kalangan ummat
Islam dalam masalah Warits, tak terlepas pengetahuan tentang Hukum Islam
dan ketaatan untuk mematuhi aturan yang sudah dijelaskan dalam KItab Allah. Banyak yang tidak mengindahkan kenapa Allah swt menetapkan Angka Angka (Rasio) secara langsung.
Angka-Angka yang sudah ditetapkan secara qath'i itu diharapkan agar dipatuhi. Dan jika saja berani memainkan rasio yang sudah ditepkan Allah, maka sesungguhnya orang itu sedang memasuki kedhaliman terhadap kaum kerabat sendiri.
Angka-Angka yang sudah ditetapkan secara qath'i itu diharapkan agar dipatuhi. Dan jika saja berani memainkan rasio yang sudah ditepkan Allah, maka sesungguhnya orang itu sedang memasuki kedhaliman terhadap kaum kerabat sendiri.
Kurang pengetahuan tentang Hukum Warits,
karena di dalamnya ada perhitungan perhitungan yang bersifat algoritmis (
perhitungan menurut kondisi). Makanya Ilmu ini kurang diminati oleh para
pelajar / santri saat belajar dulu di Pesantren. Dan Ketidak-taatan Ummat islam
dalam mematuhi Hukum Warits bisa juga karena keserakahan manusia meraih harta yang
ditinggalkan orang yang diwaritsinya.
Atas semua itu, banyak Ummat Islam
berbenturan sesama saudara / handai taulan (Ulil Qurba) hanya gegara masalah warits. Ada yang tahu hukumnya,
tetapi tidak mau mentaatinya. Dan ada juga yang memang belum tahu aturan hukumnya.
Bahkan ada yang sudah sampai di sidang pengadilan yang berkekuatan hukum pun masih
saja berseteru hanya karena tidak terima.
Di sebagian masyarakat ada banyak
Hukum Warits yang bersandarkan “Tradisi / Adat” walaupun mereka menganggapnya
sebagai suatu kebijakan yang diturunkan oleh Para leluhur (Tetua Adat). Mereka
mengingkari bahwa kebijakan leluhur mereka tidak lebih baik bahkan menyalahi Ketetapan
Allah. Jauh dari kebenaran.
Dalam menetapkan Hukum Warits, tentu Allah
swt menetapkannya untuk kebaikan manusia. Dan jika kita mau mentaatiNya, tentu
kita akan terhindar dari kedhaliman terhadap saudara handai taulan sendiri yang
notabenenya sebagai Ulil Qurba yang semestinya mendapatkan kasih sayang dari
sesama handai taulan.
Sayangnya, Hukum Warits yang sudah dijelaskan Allah swt dalam KitabNya, sering diabaikan manusia. Karena itulah, kita harus mengkaji ulang
masalah Hukum Warits dan mentaatinya demi kemaslahan dan menghindari kedhaliman sesama handai
taulan.
الفقير
إلى عون الله
مشروحين
الشربونى