Pengantar Faraid Pengantar Faraid

قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْاْ إِلَىٰ كَلِمَةٍۢ سَوَآءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ ٱشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. Al Imran [3]: 64)

Qawluna

Apakah Tuhan yang kau sembah samadengan Tuhan yang disembah Muhammad saw ?

Apakah Islam yang kau anut itu samadengan Islam yang dianut oleh Muhammad saw ?

Apakah Kitab yang kau baca itu samadengan Kitab yang dibaca oleh Muhammad saw?

Kapan jiwamu tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi padahal tubuhmu PASTI tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi ?

Pengantar Faraid

بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم

Pengantar 



Islam sebagai agama sempurna memandang persoalan Warits yang dalam khazanah Islam disebut dengan Ilmu Faraid sangat penting. Karena banyak sekali Ummat islam dalam menjalankan Hukum Warits tidak memakai dasar dasar Kaidah yang sudah ditetapkan Alllah dalam KitabNya.

Banyaknya kerancuan di kalangan ummat Islam dalam masalah Warits, tak terlepas pengetahuan tentang Hukum Islam dan ketaatan untuk mematuhi aturan yang sudah dijelaskan dalam KItab Allah. Banyak yang tidak mengindahkan kenapa Allah swt menetapkan Angka Angka (Rasio) secara langsung.

Angka-Angka yang sudah ditetapkan secara qath'i itu diharapkan agar dipatuhi. Dan jika saja berani memainkan rasio yang sudah ditepkan Allah, maka sesungguhnya orang itu sedang memasuki kedhaliman terhadap kaum kerabat sendiri.

Kurang pengetahuan tentang Hukum Warits, karena di dalamnya ada perhitungan perhitungan yang bersifat algoritmis ( perhitungan menurut kondisi). Makanya Ilmu ini kurang diminati oleh para pelajar / santri saat belajar dulu di Pesantren. Dan Ketidak-taatan Ummat islam dalam mematuhi Hukum Warits bisa juga karena keserakahan manusia meraih harta yang ditinggalkan orang yang diwaritsinya.

Atas semua itu, banyak Ummat Islam berbenturan sesama saudara / handai taulan (Ulil Qurba) hanya gegara masalah warits. Ada yang tahu hukumnya, tetapi tidak mau mentaatinya. Dan ada juga yang memang belum tahu aturan hukumnya. Bahkan ada yang sudah sampai di sidang pengadilan yang berkekuatan hukum pun masih saja berseteru hanya karena tidak terima.

Di sebagian masyarakat ada banyak Hukum Warits yang bersandarkan “Tradisi / Adat” walaupun mereka menganggapnya sebagai suatu kebijakan yang diturunkan oleh Para leluhur (Tetua Adat). Mereka mengingkari bahwa kebijakan leluhur mereka tidak lebih baik bahkan menyalahi Ketetapan Allah. Jauh dari kebenaran.

Dalam menetapkan Hukum Warits, tentu Allah swt menetapkannya untuk kebaikan manusia. Dan jika kita mau mentaatiNya, tentu kita akan terhindar dari kedhaliman terhadap saudara handai taulan sendiri yang notabenenya sebagai Ulil Qurba yang semestinya mendapatkan kasih sayang dari sesama handai taulan.

Sayangnya, Hukum Warits yang sudah dijelaskan Allah swt dalam KitabNya, sering diabaikan  manusia. Karena itulah, kita harus mengkaji ulang masalah Hukum Warits dan mentaatinya demi kemaslahan dan menghindari kedhaliman sesama handai taulan. 



الفقير إلى عون الله
مشروحين الشربونى
SHARE :