بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Tirkah 1/2
وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ
jika anak perempuan itu seorang saja,
maka ia memperoleh separo harta. (QS An
Nisa : 11)
وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن
لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari
harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. (Qs An Nisa : 12)
يَسۡتَفۡتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَٰلَةِۚ
إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ فَلَهَا نِصۡفُ مَا
تَرَكَۚ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang
kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah
(yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan
mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua
dari harta yang ditinggalkannya, (QS An Nisa: 176)
Tirkah 1/2
|
||
No
|
Warits
|
Persyaratan
|
1
|
Suami
|
Tidak ada keturunan yang mewarisi, seperti :
anak, anak dari anak lelaki istrinya dari hasil perkawinan yang terdahulu
(lain)
|
2
|
Anak Pr
|
a. Tidak bersama Saudara Lk yang berhak
mewarisi
b. Ia hanya seorang diri. ( kalau lebih dari
satu maka bagi mereka 2/3)
|
3
|
Anak Pr
dari Anak Lk
|
a. Ia seorang diri. Tidak bersama saudara Lk yang berhak
(Ashobah), yaitu anak lk dari anak laki
b. Tidak ada Anak Pr sendiri atau Anak Lk
|
4
|
Saudara
Pr Kandung
|
a. Ia seorang diri. Tidak bersama saudara Lk
yang berhak ashobah, yaitu Sauada Lk sekandung.
b. Si Mayat tidak punya ushul dan Keturunan. Yang dimaksdud “Ushul”
adalah : Bapak / Kakek (Jalur Lk ke
atas). Sedangkan yang dimaksud
“Keturunan” bisa Lk atau Pr
|
5
|
Saudara
Pr Sebapak
|
a. Ia seorang diri. Tidak bersama Saudara Lk
yang menjadi ashobah ( Saudara Lk sebapak).
b. Mayat tidak punya Ushul dan keturunan.
c. Tidak ada saudara Pr yang sekandung.
|
***
Tirkah
1/4
فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ
مِمَّا تَرَكۡنَۚ
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak,
maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya (QS An Nisa : 12)
وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ
يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ
Para isteri memperoleh seperempat harta
yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, (QS An Nisa : 12)
Tirkah 1/4
|
||
No
|
Warits
|
Persyaratan
|
1
|
Suami
|
Istri punya anak atau anak dari anak (Cucu)
baik anak itu hasil perkawinan dengannya atau dengan suami yang lain
|
2
|
Istri
|
Suami tidak punya anak atau anak dari anak
(Cucu) terus ke bawah, baik itu dari hasil perkawinan dengan istri itu atau
isteri yang lain.
|
***
Tirkah
1/8
فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ
مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ
Jika kamu mempunyai anak, maka para
isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
(QS An Nisa : 12)
Tirkah ⅛ hanya untuk bagian isteri ( beberapa isteri).
Jika isteri lebih dari satu, maka Seperdelapan (1/8) jatah bersama mereka. Hal ini jika si Mayat
mempunyai anak / cucu , baik itu anak dari istri yang ditinggalkannya itu atau
dari isteri yang lainnya.
( Cara Perhitungan akan dipost nanti,
Insya Allah )