Tirkah 1/2 1/4 1/8 Tirkah 1/2 1/4 1/8

قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْاْ إِلَىٰ كَلِمَةٍۢ سَوَآءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ ٱشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. Al Imran [3]: 64)

Qawluna

Apakah Tuhan yang kau sembah samadengan Tuhan yang disembah Muhammad saw ?

Apakah Islam yang kau anut itu samadengan Islam yang dianut oleh Muhammad saw ?

Apakah Kitab yang kau baca itu samadengan Kitab yang dibaca oleh Muhammad saw?

Kapan jiwamu tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi padahal tubuhmu PASTI tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi ?

Tirkah 1/2 1/4 1/8

بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ




Tirkah  1/2


وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ

jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. (QS An Nisa : 11)



وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ


Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. (Qs An Nisa : 12)



يَسۡتَفۡتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَٰلَةِۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, (QS An Nisa: 176)


Tirkah 1/2
No
Warits
Persyaratan



1
Suami
Tidak ada keturunan yang mewarisi, seperti : anak, anak dari anak lelaki istrinya dari hasil perkawinan yang terdahulu (lain)
2
Anak Pr
a. Tidak bersama Saudara Lk yang berhak mewarisi
b. Ia hanya seorang diri. ( kalau lebih dari satu maka bagi mereka 2/3)
3
Anak Pr dari Anak Lk
a. Ia seorang diri.  Tidak bersama saudara Lk yang berhak (Ashobah), yaitu anak lk dari anak laki
b. Tidak ada Anak Pr sendiri atau Anak Lk
4
Saudara Pr Kandung
a. Ia seorang diri. Tidak bersama saudara Lk yang berhak ashobah, yaitu Sauada Lk sekandung.
b. Si Mayat tidak punya ushul  dan Keturunan. Yang dimaksdud “Ushul” adalah :  Bapak / Kakek (Jalur Lk ke atas).  Sedangkan yang dimaksud “Keturunan” bisa Lk atau Pr
5
Saudara Pr Sebapak
a. Ia seorang diri. Tidak bersama Saudara Lk yang menjadi ashobah ( Saudara Lk sebapak).
b. Mayat tidak punya Ushul dan keturunan.
c. Tidak ada saudara Pr yang sekandung.

***



Tirkah  1/4


فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ

Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya (QS An Nisa : 12)



وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ

Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, (QS An Nisa : 12)


Tirkah 1/4
No
Warits
Persyaratan



1
Suami
Istri punya anak atau anak dari anak (Cucu) baik anak itu hasil perkawinan dengannya atau dengan suami yang lain
2
Istri
Suami tidak punya anak atau anak dari anak (Cucu) terus ke bawah, baik itu dari hasil perkawinan dengan istri itu atau isteri yang lain.


***



Tirkah  1/8


فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ

Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. (QS An Nisa : 12)

Tirkah ⅛  hanya untuk bagian isteri ( beberapa isteri). Jika isteri lebih dari satu, maka Seperdelapan (1/8)  jatah bersama mereka. Hal ini jika si Mayat mempunyai anak / cucu , baik itu anak dari istri yang ditinggalkannya itu atau dari isteri yang lainnya.



( Cara Perhitungan akan dipost nanti, Insya Allah )

SHARE :