Tertib Warits Tertib Warits

قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْاْ إِلَىٰ كَلِمَةٍۢ سَوَآءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ ٱشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. Al Imran [3]: 64)

Qawluna

Apakah Tuhan yang kau sembah samadengan Tuhan yang disembah Muhammad saw ?

Apakah Islam yang kau anut itu samadengan Islam yang dianut oleh Muhammad saw ?

Apakah Kitab yang kau baca itu samadengan Kitab yang dibaca oleh Muhammad saw?

Kapan jiwamu tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi padahal tubuhmu PASTI tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi ?

Tertib Warits

Tertib Warits



Kata “Warits”  ( الوارث ) isim Fa’il dari mashdar  ‘Al Miirats” , berasal dari  “ Waratsa – Yuuritsu – Irtsan “ ( ورث – يورث - ارثا ) yang berarti “berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum ke kaum lain”. yang dalam Istilah bisa didefinisikan sebagai “Berpindahnya hak milik dari mayit kepada Ahli waritsnya yang hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta, kebun atau hak hak syariyah lainnya”.


Tirkah  (Harta Pusaka)


Tirkah adalah apa yang ditinggalkan seseorang sesudah matinya, baik berupa harta, hak hak maliyah atau ghayru maliyah. Apa saja yang ditinggalkan seseorang sesudah matinya bisa disebut “Tirkah” baik mayat punya hutang ataupun tidak.

***


Tidak selalu semua Ahli Warits itu berada dalam derajat (peringkat) yang sama. Biasanya merea berada dalam martabat (peringkat) yang berbeda beda. Oleh karena itu, Pembagian Warits harus didahulukan bagi mereka yang harus didahulukan dan mengakhirkan bagi mereka yang harus diakhirkan.  

Berikut ini urutan peringkat yang harus didahulukan :


1
Ashhabul Furudl
Mereka adalah orang yang diberikan tirkah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Al Quran, As Sunnah dan Ijma’ Mereka harus didahulukan dalam rumusan pembagiannya.


2
Ashabah Nasabiyah
Sesudah Ashhabul Furudl diberi bagiannya, baru Ashabah Nasabiyah. Ashabah Nasabiyah adalah setiap orang yang berhak mengambil sisa harta sesudah diambil Ashhabul Furudl.. Boleh seluruh harta bila sendirian, seperti Anak Lk atau Cucu Lk dari Anak Lk, Saudara Lk Kandung, Saudara Lk Sebapak atau Saudara Lk Seibu. ( Kalau sendirian)


3
Radd (Membagi sisa)
Radd kepada Ashhabul Furudl menurut besar kecilnya hak mereka , kecuali pada suami atau isteri. Oleh karena itu jika ada kelebihan harta warits dan tidak ada ashabat, maka harus dibagikan pada Ashhabul Furudl sesuai dengan hak masing masing.  

Tentang Suami atau isteri tidak mendapatkan radd ini karena mereka mendapatkan warits melalui sebab perkawinan (BUKAN KEKERABATAN). Karena itulah, Kerabat dari Nasab lebih utama mendapatkan Radd.


4
Dzawul Arham
Mereka adalah Kerabat Kerabat mayat yang tidak termasuk Ashhabul Furudl dan Ashabat, seperti :Saudara Lk dari Ibu, Saudara Pr dari Ibu, Saudara Pr dari Bapak, Anak Lk dari Anak Pr, Anak Pr dari Anak Pr dsb.

Jika si Mayit tidak meninggalkan Ashhabul Furudl dan Ashabat , maka harta peninggalannya diambil peringkat ketiga ini.


5
Radd ke Suami / Isteri
Bila tidak ada Ahli Warits sama sekali dari Tiga peringkat di atas tersebut (Ashabul Furudl, Ashabat, dan Dzawul Arham).

Jika ada suami mati meninggalkan Istri saja (tidak ada 3 golongan di atas), maka isteri mendapatan ¼ sebagai Furudl dan sisa melalui Radd.
Begitu juga, jika seorang wanita mati meninggalkan suami, maka suami saja (tidak ada tiga golongan di atas), maka si suami mendapatkan ½ sebagai Furudl dan sisa melalui Radd.


6
Ashabat Sababiyah
Yaitu Budak yang dimerdekakan (Lk / Pr). Sekarang Tidak ada


7
Orang Yang Diwasiyati
Sekalipun orang yang diwasiyati itu mendapatkan warisan seluruhnya, tetapi orang itu hanya berhak mendapatkan 1/3 bagian saja.


8
Baytul Maal
Apabila tidak ada Ahli Warits seperti yang disebutkan di atas





Rukun Warits


1
Muwarits
Orang yang memberi Warits, orang yang meninggal

2
Warits
Penerima Warits

3
Mawruts
Benda yang diwaritskan




Syarat Syarat Mewarits

1.  Matinya orang yang mewaritskan, baik menurut hakekat maupun maupun hukum
2.  Ahli Warits benar benar hidup
3. Diketahui jihatnya dalam mewarits ( bagi Ahli Warits), seperti : Perkawinan, Kekerabatan, dan keberadaan dalam derajat kekerabatan, sehingga akan memudahkan menetapkan tirkah




Yang Tak Berhak Untuk Mewaritsi

a.  Budak

b.  Pembunuh
Seorang Anak yang membunuh orang Tuanya TIDAK BERHAK mewaritsi dari orang tuanya. dan begitu juga dengan orang Tua yang membunuh anaknya, maka orang tua tadi TIDAK BERHAK mewaristsi dari orang yang dibunuh tadi.

c.  Beda Agama
Orang yang berbeda agama TIDAK SALING MEWARITSI DAN DIWARITSI. Anak yang Kafir Tidak berhak mewaritsi Bapaknya yang Muslim. Dan Bapak Yang Kafir juga tidak berhak mewaritsi anaknya yang Muslim.



Ahli Warits Yang Mahjub

Berkurangnya tirkah seorang Ahli Warits ada yang berubah (berkurang) karena ada Ahli Warits lain disebut Hajb Nuqshan. Seperti seorang Ibu akan mendapatkan 1/3 bagian jika si Mayat tak punya anak, tetapi akan berubah jadi 1/6 jika Si Mayat mempunyai anak. Suami juga bisa mendapatkan 1/2 jika yang meninggal tak punya anak, tetapi jika si mayat punya anak maka bagian suami akan berkurang menjadi 1/4 .

Sedangkan Hilangnya Hak Kewaritsan seseorang bisa terjadi karena ada Ahli warits lain. Terhalangnya hak warits karena Ahli Warits lain ini disebut Hajb Hirman


Ahli Warits yang TIDAK terhijab Hirman :

1. Anak Lk sendiri
2. Anak Pr sendiri
3. Bapak
4. Ibu
5. Suami
6. Istri

Keenam orang tersebut di atas akan mendapatkan Hak Warits dalam keadaan apapun. Dan Tak terhijab oleh Ahli Warits lain. 


Lelaki yang terhijab Hirman :

Kakek.

Kakek jauh
Dihijab

Dihijab
     Bapak

    Kakek Dekat
Saudara Lk Kandung
Dihijab
    Bapak dan Keturunan (Anak Lk atau Cucu Lk dari Anak Lk)
Saudara Lk Sebapak
Dihijab
   Saudara Lk Kandung, serta Saudara Pr Kandung yang menjadi Ashabah Ma’al Ghayr
Saudara Lk  Seibu
Dihijab
    
   Ushul (orang tua Lk ke atas) dan Keturunannya
Cucu Lk dari Anak Lk
Dihijab

    Anak Lk. Demikian jg setiap Anak Lk dari Anak Lk akan dihijab oleh orang yang lebih dekat daripada dirinya
Anak Lk dari Saudara Lk Kandung (Kponakan)
Dihijab
    
   Bapak, Kakek, Anak Lk, Anak Lk dari Anak Lk, Saudara Lk Kandung dan Saudara Lk Sebapak
Anak Lk dari Saudara Lk Sebapak (Kponakan)
Dihijab
    
   Orang yang dihijab oleh Anak Lk dari Saudara Lk Kandung (Kponakan) ditambah Anak Lk dari Saudara Lk Kandung
Paman (Saudara Bapak) Sekandung
Dihijab
    
   Anak Lk dari Saudara Lk Sebapak  dan Orang  orang yang dihijab Anak Lk dari Saudara Lk Sebapak
Paman (Saudara Bapak) Sebapak
Dihijab

  Paman Sekandung ditambah orang orang yang dihijab orang yang dihijab oleh Paman Sekandung
Anak Lk dari Paman Sekandung
Dihijab
    
  Paman Sebapak dan Orang orang yang Dihijab Paman Sebapak
Anak Lk dari Paman Sebapak
Dihijab
    
  Anak Lk dari Paman Sekandung dan Orang orang yang dihijab oleh Anak Lk dari Paman Sekandung



Perempuan yang terkena Hijab Hirman :

Nenek ( dari Bapak atau Ibu)
Dihijab
    Ibu dalam segala keadaan
Anak Pr dari Anak Lk
Dihijab
  Anak Lk, 2 orang atau lebih dari  Anak Pr kecuali ada mua’ashib (Org yang menjadikannya Ashabah)
Saudara Pr Kandung
Dihijab

  Bapak dan Keturunan yang mewaritsi  (Anak Lk, Cucu Lk dari Anak Lk sampai ke bawah)
Saudara Pr Sebapak
Dihijab

 Saudara Pr Kandung (menjadi Ashabah Ma’al Ghayr).  Dijab Bapak dan Keturunan yang mewaris, dan 2 Saudara Pr Kandung (jika untuk menyempurnakan 2/3), jika ada mu’ashib
Saudara Pr Seibu
Dihijab
    
  Ushul dan Keturunan yang mewaritsi ( Lk atau Pr)




Saudara Mubarak

1. Apabila Anak Anak Pr menyempurnakan 2/3, maka gugurlah bagian Anak Pr dari Anak Lk (Cucu Pr dari Anak Lk) dari mendapat waritsan, KECUALI ia bersama Anak Lk dalam derajatnya atau yang lebih rendah, seperti Anak Lk dari Anak Lk dari Anak Lk (Cicit Lk dari Cucu Lk dari Anak Lk). Jika ada mereka, maka Anak Pr dari Anak Lk tersebut berposisi sebagai Ashabah (Bukan lagi sebagai Ashhabul Furudl). Dalam keadaan demikian, orang yang menemani / membersamai Anak Pr dari Anak LK tadi disebut Saudara Mubarak ( Saudara yang memberkahi).

2. Apabila Saudara saudara Pr kandung menyempunakan 2/3 bagian, maka gugurlah Saudara Pr Sebapak, KECUALI ada yang membersamai yaitu Saudara Lk Sebapak. Dalam keadaan demikian Saudara Lk Sebapak itu menjadi Ashabah. Mereka akan mendapatkan sisa tirkah sebagai ashabah. Saudara Lk Sebapak dalam konteks di atas disebut Saudara Mubarak (Saudara yang memberi berkah)



Peringatan :

Dalam faraidl, banyak pengandaian dan pengkondisian. Rasio Tirkah bisa berubah menurut keadaan. Karena itu, perhatikan kondisi persoalan dengan seksama.



Untuk Para Pembaca yang belum memahami operasi matematika,  mohon kiranya untuk memahami dasar dasarnya dulu.

Contoh : 
a.   1/6  dari Seluruh harta, 
Misal :  jumlah harta keseluruhan = 120 juta rupiah, maka



sisa = 100 juta

b.  Perbandingan Hak Anak Pr : Anak Lk adalah = 1 : 2 , maka itu hanya Rasio (Perbandingan) untuk setiap individu saja.

Misal  :  Anak Perempuan 4 orang   
  Anak Lk  9 orang,

maka harus dibuat rasio kelompok. Cara untuk mendapatkan Angka rasio Kelompok adalah :

4 Anak Pr      :  9 Anak Lk
    1    :     2
   ( 1 x 4 )   :    ( 2 x 9)
   4          :        18
4 / 22 ( dari Jumlah )        :      18 / 22 (dari Jumlah)



Misalnya Tirkah seluruh Anak setelah diambil Ashhabul Furudl sebesar 100 juta, maka operasi matematikanya adalah :
   Pembilang dari Anak Pr  = 4
   Pembilang dari Anak Lk = 18
   Penyebutnya dari mereka adalah = 4 + 18 = 22

Seluruh Anak Perempuan (Ingat ‼! Ini Jumlah Tirkah untuk Seluruh Anak Pr. BUKAN untuk setiap anak Pr)



Seluruh Anak Laki  (Ingat ‼! Ini Jumlah Tirkah untuk Seluruh Anak Lk. BUKAN untuk setiap anak Lk)



Setelah Tirkah kelompok didapat, selanjutnya Tirkah masing masing kelompok tadi dibagi rata untuk setiap anggota kelompok masing masing.

Untuk Kelompok Anak Pr yang berjumlah 4 orang, masing masing akan dapat :



Untuk Kelompok Anak Lk yang berjumlah 9 orang, masing masing akan dapat :



Contoh : Seseorang mati meninggalkan Bapak, isteri, 3 Anak Pr, 5 Anak Lk, 2 Saudara Lk sekandung, 1 Saudara Pr Kandung
a. Tentukan dulu Ashhabul Furudlnya. Isteri dan Bapak. Selanjutnya Ashabah.
b. Isteri dapat 1/8 (karena mayat mempunyai Keturunan)
c. Bapak dapat 1/6 ( Karena mayat mempunyai keturunan)
d. Saudara Lk Kandung tidak dapat (Terhijab Anak Keturunan)
e. Saudara Pr Kandung tak dapat.
d. Sisanya diambil Ashabah menurut tirkah. Dalam konteks ini Seluruh Keturunan (Anak Pr dan Anak Lk dengan rasio 1 : 2 )


Isteri
1/8
3/24
Bapak
1/6
4/24
Seluruh Anak
Sisa
17/24
2 Sdr Lk Kandung
Terhijab
 1 Sdr Pr Kandung
Terhijab


Isteri
1/8

39/312
Bapak
1/6

52/312
3 Anak Pr
17/24
3/13 x 17/24
51/312
5 Anak Lk
10/13 x 17/24
170/312


Dari mana Angka 3/13 dan 10/13 ?

3 Anak Pr      :  5 Anak Lk
    1    :     2
   ( 1 x 3 )   :    ( 2 x 5)
   3          :        10
3 / 13 ( dari Jumlah )        :      10 / 13 (dari Jumlah)



Setelah Kelompok Anak Pr didapat tirkahnya, maka tinggal bagi rata saja untuk setiap Anak Pr.   Begitu juga dengan Kelompok Anak Lk. Setelah didapat tirkahnya, tinggal bagi rata untuk setiap Anak Lk.

Sebenarnya, Perhitungan bisa dilanjutkan untuk masing masing Anak jika ingin detail.


Cukup gamblang kan?

SHARE :