Kasus Nyeleneh Kasus Nyeleneh

قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْاْ إِلَىٰ كَلِمَةٍۢ سَوَآءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ ٱشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. Al Imran [3]: 64)

Qawluna

Apakah Tuhan yang kau sembah samadengan Tuhan yang disembah Muhammad saw ?

Apakah Islam yang kau anut itu samadengan Islam yang dianut oleh Muhammad saw ?

Apakah Kitab yang kau baca itu samadengan Kitab yang dibaca oleh Muhammad saw?

Kapan jiwamu tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi padahal tubuhmu PASTI tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi ?

Kasus Nyeleneh

Masalah



I. Masalah Umaratayn



Pada dasarnya, warisan seorang Ibu apabila bersama Bapak dapat 1/3 dari SELURUH HARTA.


فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ

jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga (QS An Nisaa:11)


Tetapi, ada dua peristiwa di zaman Umar bin Khathab yang pernah memutuskan ketetapan bagian Ibu itu 1/3 dari SISA harta ( bukan dari keseluruhan). Ketetapan Umar bin Khathab itu mendapat persetujuan dari Para Shahabat Nabi, termasuk Zaid bin Tsabit, kecuali Abdullah Ibn Abbas.

Menurut Ibn Abbas, Bagian Ibu adalah 1/3 dari keseluruhan harta. Ibnu Abbas berkata,”Di mana dalam Kitab Allah ada disebutkan 1/3 dari sisa ?” . Zaid bin Tsabit berkata, “Di dalam Kitab Allah tidak ada bagian Ibu 1/3 dari seluruh harta. Karena Allah hanya berfirman : وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ


I.  Seseorang mati meninggalkan : Ibu, Bapak dan Suami.

Suami
1/2
3
furudl
3/6
Ibu
1/3 dari sisa
1
furudl
1/6
Bapak (Ashabah)

2
ashabah
2/6
Asal Masalah
6
6




II. Seseorang mati meninggalkan : isteri, Ibu dan Bapak.

Isteri
1/4
1
furudl
1/4
Ibu
1/3 dari sisa
1
furudl
1/4
Bapak (Ashabah)

2
ashabah
2/4
Asal Masalah
4
4



(Cat : Asal Masalah itu sesungguhnya hanya untuk menyamakan Penyebut dari Bilangan Pecahan)



II. Masalah Akdariyah


Masalah yang terjadi berawal dari Bani Akdar, maka disebut “Akdariyah”. Masalah yang menyulitkan Zaid bin Tsabit karena harus menyimpang dari Kaidah .

Contoh :
Seorang mati meninggalkan : Suami, Ibu, Kakek dan Saudara Pr Kandung.

Suami
1/2
3/6
3
Ibu
1/3
2/6
2
Kakek
1/6
1/6
1
Saudara Pr Kandung
tak dapat, Terhijab
-
-
Asal Masalah
6/6
6


Tetapi Zaid bin Tsabit memberikan bagian Saudara Pr Sekandung 1/2. Jadi Asal Masalah di’aul dari 6 ke 9 . Lalu saham Kakek dan Saudara Pr Kandung digabung, lalu dibagi dengan rasio kakek : saudara Pr  = 2 : 1

Suami
1/2
3/6
3

9/27
9
Ibu
1/3
2/6
2

6/27
6
Kakek
1/6
1/6
1
Kedua Saham Digabungkan (4/9) lalu dibagi lagi dengan Rasio :
Kakek: Sdr Pr Kandung = 2:1
2/3 x 4/9
8
Sdr Pr
Kandung
1/2
3/6
3
1/3 x 4/9
4
6 ’aul ke 9
9/6
9
9 ‘aul lagi ke 27
27/27
27

Saham kakek + Saham Saudara Pr = 1/9 + 3/9 = 4/9.  Setelah itu dibagi dengan rasio 2:1 untuk Laki:Pr , sehingga :
Kakek                           =  2/3 x 4/9 = 8/27
Saudara Pr Kandung   =  1/3 x 4/9 =  4/27





SHARE :