Tirkah 2/3 1/3 1/6 Tirkah 2/3 1/3 1/6

قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ تَعَالَوْاْ إِلَىٰ كَلِمَةٍۢ سَوَآءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِۦ شَيْـًٔا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِّن دُونِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ ٱشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. Al Imran [3]: 64)

Qawluna

Apakah Tuhan yang kau sembah samadengan Tuhan yang disembah Muhammad saw ?

Apakah Islam yang kau anut itu samadengan Islam yang dianut oleh Muhammad saw ?

Apakah Kitab yang kau baca itu samadengan Kitab yang dibaca oleh Muhammad saw?

Kapan jiwamu tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi padahal tubuhmu PASTI tunduk kepada Pencipta Langit Dan Bumi ?

Tirkah 2/3 1/3 1/6

بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ



Tirkah 2/3   

فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ

dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (QS An Nisa : 11)


Tirkah 2/3
No
Warits
Persyaratan



1
Dua Anak Pr atau Lebih
Tidak bersama Saudara Lk yang berhak ashabah ( Anak Lk dari anak anak mayat)
2
Dua Anak Pr dari Anak Lk
a. Tidak ada anak sendiri bagi mayat ( ANak Lk dan Anak Pr)
b. Tidak ada dua Anak Pr sendiri
c. Tidak ada Saudara Lk yang berhak ashabah, seperti Anak Lk dari ANak Lk (Cucu Lk) atau yang sederajat
3
Dua Sauadara Pr Sekandung atau Lebih
a. Tidak ada Anak Lk atau Pr, Tidak ada Bapak / Kakek ( Tidak ada Ushul dan Keturunan)
b. Tidak Saudara Lk yang berhak ashobah, yakni Saudara Lk Sekandung
c. Tidak ada Anak Pr atau Anak Pr dari Anak Lk (Cucu Pr dari Anak Lk), seorang atau lebih
4
Dua Saudara Pr Sebapak atau Lebih
a. Tidak ada Anak Anak atau Tidak ada Bapak/ kakek (Tidak ada ushul dan keturunan)
b. Tidak ada Saudara Lk yang berhak ashobah
c. Tidak ada Anak Pr atau ANak Pr dari Anak Lk (Cucu Pr dari ANak Lk), atau Saudara Lk atau Pr Sekandung.




***


Tirkah  1/3  

فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ

jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga   (QS An Nisa : 11)



وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, (QS An Nisa : 12)


Tirkah 1/3
No
Warits
Persyaratan



1
Ibu
a. Mayat tidak mempunyai Anak, Anak dari Anak Lk (Cucu dari Anak Lk)
b. Mayat Tidak mempunyai Saudara Lk atau Pr, seorang atau lebih. Sekandung atau Sebapak atau Seibu, Mewaris atau terhijab (QS An Nisa :11)
2
Saudara Pr atau Lk Seibu, Dua Orang atau Lebih
a. Tidak ada ushul atau keturunan. (Kalalah)
b. Jumlah mereka dua orang atau lebih.Baik itu Lk atau Pr Keduanya.Atau Yang satu Lk dan satunya Pr.


***


Tirkah 1/6


وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ

Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; (QS An Nisa : 11)


Tirkah 1/6
No
Warits
Persyaratan



1
Bapak
Jika mayat punya anak
2
Kakek Sejati
Jika mayat mempunyai anak atau cucu dari anak Lk dengan syarat tidak ada bapak. Karena kakek menduduki posisi Bapak ketika Bapak tidak ada. (Kecuali ada maslah lain yang menghalanginya seperti akan disebutkan nanti )
3
Ibu
a. Mayat mempunyai anak atau cucu dari anak Lk.
b. Mayat mempunyai saudara dua orang atau lebih, sekandung atau sebapak atau seibu.
4
Anak Pr dari Anak Lk
 Jika Mayat mempunyai Anak Pr saja. Anak Pr mengambil setengahnya. Sedangkan Cucu Pr tersebut mengambil jatah 1/6 (seperenam). Hal ini untuk menyempurnakan 2/3(dua pertiga)
5
Saudara Pr Sebapak
Apabila mayat mempunyai Saudara Pr sekandung . Hukum Saudara Pr Sebapak ini Serupa dengan Hukum Anak Pr dari Anak Lk ketika bersama Anak Pr
6
Nenek Sejati ( Ibu dari Ibu)
Apabila tidak ada Ibu, baik seorang atau lebih, seperti Ibu dari Ibu atau Ibu dari Bapak. Mereka mendapatkan 1/6 dibagirata
7
Anak dari Ibu (Saudara Lk / Pr Seibu)
Apabila sendirian



SHARE :